Menstruasi/haid dipandang secara etymology (bahasa) ialah berarti sesatu yang mengalir. Sedangkan menurut hukum Islam ialah: darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita, dari dalam rahimnya secara sehat bukan dalam keadaan sakit dan juga bukan karena melahirkan
Dasar dalil menstruasi ialah firman Allah yang berbunyi: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid,.." QS 2:222. Kemudian menggunakan dalil hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim : "ini (menstruasi) adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah untuk wanita, keturunan Adam". Dari dua dalil tersebut tampak jelas bahwa menstruasi bukanlah suatu macam penyakit yang timbul dari seorang wanita melainkan sebagai tabiat yang ditentukan oleh Allah swt.
Dasar dalil menstruasi ialah firman Allah yang berbunyi: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid,.." QS 2:222. Kemudian menggunakan dalil hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim : "ini (menstruasi) adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah untuk wanita, keturunan Adam". Dari dua dalil tersebut tampak jelas bahwa menstruasi bukanlah suatu macam penyakit yang timbul dari seorang wanita melainkan sebagai tabiat yang ditentukan oleh Allah swt.