-->
banner

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Halaman

Kontributor

banner
banner

Rabu, 12 September 2012

Batas Suci Antara Dua Menstruasi

Dalam tulisan yang lalu telah dijelaskan batas minimal dan maksimal menstruasi sedangkan ekarang akan dijelaskan perihal batas suci antara dua menstruasi. Batas minimal seorang wanita mengalami suci dari menstruasi adalah 15 hari, dihitung dari terakhir seorang wanita mengeluarkan darah menstruasi/haid. Hal ini mengacu pada sebuah riset para ulama Syafiiyah; seorang wanita  dalam setiap bulannya biasanya mengalami masa menstruasi dan bersih dari menstruasi. Artinya, jika batas maksimal menstruasi 15 hari maka batas minimal masa suci adalah 15 hari.

Hal ini berrbeda jika yang dibicarakan adalah masa suci antara menstruasi dan masa nifas. Artinya, masa suci tersebut dapat berkurang dari ketentuan di atas (15 hari) entah itu menstruasi terlebih dahulu maupun nifas. Apakah wanita hamil mengalami menstruasi? Dalam perspektif medis, wanita hamil dikatakan tidak mengalami menstruasi sedangkan perspektif ulama dikatakan mengalami menstruasi. Akan tetapi, hanya sebagian ulama saja yang berpendapat demikian sedangkan yang lain mengatakan tidak.

Berikut ini beberapa contoh untuk memperjelas uraian di atas:

Pertama: Ketika seorang wanita dewasa melihat kemaluannya mengeluarkan darah entah itu sedikit (tidak kurang dari 24 jam) atau banyak (tidak melewati 15 hari) maka darah itu dikatakan darah haid/menstruasi. Dan lagi, meskipun darah yang ada berwarna hitam pekat, merah, merah kekuning-kuningan. Darah itu juga dikatakan darah haid meskipun wanita tersebut masuk kategori pertama kali mengeluarkan darah maupun yang telah terbiasa mengalaminya. Lihat skema di bawah ini:

1. Tanggal: 1======================(24 jam)=======================
2. Tanggal: 1===(keluar berjumlah 12 jam) ===3-----(terputus)-----5===(12 jam)===7
3. Tanggal: 1====(8 jam)====5-------8===(8 jam)===10--------12===(8 jam)===15

Ket:
1. Tanda "==" berarti darah keluar.
2. Tanda "--" berarti darah putus (tidak keluar).


Kedua: Ketika seorang wanita melihat darah 3 hari berturut-turut kemudian 12 hari berhenti dan 3 hari kemudian mengeluarkan darah lagi, maka darah yang 3 hari terakhir tidak dikatakan darah haid/menstruasi. Sebab jarak antara 3 hari pertama dengan 3 hari yang terakhir telah melebihi batas maksimal menstruasi, sedangkan senggang waktu tidak mengeluarkan darah hanya sebatas 12 hari; yaitu waktu yang tidak cukup dikatakan batas minimal suci.

1. Tanggal: 1 ==== (3 hari) ==== 3 ------ (12 hari) ------- 15 ===== (3 hari) ==== 18
2. Tanggal: 1 ==== (5 hari) ==== 5 ------ (10) -------- 15 ====== (2 hari) ===== 17


Ulama terjadi perbedaan menetapkan hukum suci di antara batas maksimal haid/menstruasi. Ada yang berpendapat masuk haid/menstruasi dan ada yang mengatakan masuk suci. Pendapat pertama dinamakan pendapat sahab, karena masa bersih itu dihukumi menstruasi, sedangkan pendapat kedua dinamakan pendapat laqath, karena masa bersih itu dihukumi suci. Pendapat yang dapat dipegang adalah pendapat pertama. Untuk lebih jelasnya lihat skema berikut ini:

1. Tanggal: 1 === (4 jam) ==
2. Tanggal: 2 === (4 jam) ==
3. Tanggal: 3 ----------------
4. Tanggal: 4 === (5 jam) ==
5. Tanggal: 5 ----------------

Ket:
Jumlah jam jika dihitung keseluruhan tidak mencapai 24 jam, yaitu batas minimal menstruasi. Meskipun demikian, pendapat ulama yang mu'tamad adalah tetap dikatakan masa menstruasi di mana seorang wanita tidak mempunyai kewajiban salat, berpuasa, dst.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner

Delivered by FeedBurner